Jaksa Agung berharap tidak ada pihak mana pun yang beranggapan ini kriminalisasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan memahami putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali. Sebab, semua upaya hukum sudah dilakukan.
Baca Juga Prasetyo mengatakan kejaksaan telah memberikan satu kebijakan khusus karena adanya desakan permintaan dari banyak pihak. Akan tetapi, ternyata peninjauan kembali yang diajukan ditolak. "Saya harapkan tidak ada pihak lain mana pun yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Baiq Nuril, Jaksa Agung: Semua upaya hukum sudah dilakukanJaksa Agung H.M. Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan memahami putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan ...
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Pemberitaan OTT Jaksa Tendensius
Baca lebih lajut »
Peninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril Ditolak Mahkamah AgungMA menilai tak ada kekhilafan hakim saat memvonis kasus Baiq Nuril dan alasan yang diajukan untuk PK hanya mengulang fakta sebeumnya.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak PK Baiq NurilDi tingkat kasasi Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca lebih lajut »
Mantan Jampidus usulkan kriteria Jaksa Agung idealMantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Sudono Iswahyudi mengusulkan kriteria Jaksa Agung ideal pada kabinet ...
Baca lebih lajut »
Kasus Baiq Nuril, Fahri Sarankan Cabut Pasal Karet UU ITEMahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »