Jaksa Penuntut Umum Diminta Majelis Hakim Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel lewat TribunWOW
Artis peran Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu . - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, untuk mengembalikan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwaSatu di antara barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee dari Vanessa dari mucikari.
"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu .Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.
"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah," kata Abdul Malik. "Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuh Abdul Malik lagi. Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu , atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila." melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tok! Vanesha Angel Divonis 5 Bulan PenjaraKetua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Divonis Bersalah, Vanessa Angel Dijatuhkan Hukuman 5 Bulan PenjaraVanessa Angel menerima vonis dari majelis hakim yang menjatuhi hukuman lima bulan penjara. VanessaAngel
Baca lebih lajut »
Jelang Hasil Akhir Sidang PHPU, Bambang Widjojanto Akui Sulit Buktikan Kecurangan Pilpres 2019 - Tribun PaluSembilan orang majelis hakim konsitusi dijadwalkan mengumumkan atau membacakan hasil akhir pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) lusa.
Baca lebih lajut »
Divonis Lima Bulan, Tangis Vanessa Angel Pecah di PengadilanTangis Vanessa Angel tidak terbendung lagi, usai dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca lebih lajut »
Romy Gunakan Kode 'B1' untuk Menteri Lukman HakimAtas intervensi Romy dan Lukman, Haris bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil.
Baca lebih lajut »
Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Akan Bebas Sabtu Pekan Ini?Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan PN Surabaya dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (pornografi).
Baca lebih lajut »