Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan PN Surabaya dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (pornografi).
Liputan6.com, Jakarta Babak baru dalam kasus yang membelit artis Vanessa Angel. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap pesinetron ini terkait kasus penyebaran konten asusila. Vonis itu dikurangi masa tahanan mantan kekasih Didi Mahardhika itu.
Novan Arianto menegaskan, JPU belum mengajukan banding, itu berarti putusan terhadap Vanessa belum memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jatim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vanessa Angel divonis bersalah dan dihukum lima bulan penjaraArtis Vanessa Angel divonis hukuman lima bulan penjara setelah dinyatakan bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca lebih lajut »
Divonis Lima Bulan, Tangis Vanessa Angel Pecah di PengadilanTangis Vanessa Angel tidak terbendung lagi, usai dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca lebih lajut »
Divonis Bersalah, Vanessa Angel Dijatuhkan Hukuman 5 Bulan PenjaraVanessa Angel menerima vonis dari majelis hakim yang menjatuhi hukuman lima bulan penjara. VanessaAngel
Baca lebih lajut »
Tok! Vanesha Angel Divonis 5 Bulan PenjaraKetua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dwi Purwadi memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Tangis Vanessa Angel Pecah Usai Vonis 5 Bulan PenjaraVanessa Angel, dalam keterangan kuasa hukumnya, mengaku sudah tak kuat lagi berlama-lama ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.
Baca lebih lajut »
Vanessa Angel divonis bersalah dan dihukum lima bulan penjaraArtis Vanessa Angel divonis hukuman lima bulan penjara setelah dinyatakan bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca lebih lajut »