Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Kuat berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Jaksa Sebut Peran Kuat Maruf Saat Penembakan Yosua di Duren Tiga: Tutup Pintu Untuk Redam SuaraHal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas - Pikiran-Rakyat.comSidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas: Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J, sidang tuntutan pembunuhan akan digelar, Kuasa Hukum Kuat Maruf berharap kliennya dituntut bebas.
Baca lebih lajut »
Breaking News, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara....
Baca lebih lajut »
Jaksa: Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi | merdeka.comKeterangan Jaksa itu disampaikan saat membacakan fakta hukum dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca lebih lajut »
Jaksa Nilai Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan YosuaJaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »