Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa menjelaskan bahwa Kuat Maruf mengetahui saat Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.Hal inilah yang mengakibatkan keributan antara Kuat Maruf dan korban Yosua sehingga terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan pisau dapur. "Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa: Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi | merdeka.comKeterangan Jaksa itu disampaikan saat membacakan fakta hukum dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca lebih lajut »
Cerita Putri Candrawathi Saat Yosua dan Kuat Maruf Berantem di MagelangPutri Candrawathi mendengar ada keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf saat di Magelang.
Baca lebih lajut »
Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan YosuaJPU menyimpulkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J pemicu pembunuhan
Baca lebih lajut »
Jaksa di Tuntutan Kuat: Tak Ada Pelecehan tapi Perselingkuhan Putri dan YosuaJaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang.
Baca lebih lajut »