Perkara dugaan tindak pidana pemilu penghilangan suara yang diduga dilakukan oleh anggota PPK Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, telah memasuki babak ...
Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegaknya keadilan pemilu." Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana pemilu penghilangan suara yang diduga dilakukan oleh anggota PPK Koja dan Cilincing, Jakarta Utara, telah memasuki babak persidangan.
"Kepentingan Bawaslu hanya satu, yakni demi tegaknya keadilan pemilu," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Selasa. Pasal 532 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
10 Anggota PPK Koja dan Cilincing Didakwa 2 Pasal Pelanggaran PemiluSidang perkara kasus pelanggaran pemilu itu terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa mengawasi proses hukum kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Kasus penghilangan suara di Cilincing-Koja segera disidangkanBerkas kasus tindak pidana pemilu penghilangan perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja di Jakarta Utara telah dinyatakan lengkap ...
Baca lebih lajut »
Kejari Seluma Eksekusi 3 Terpidana Anggota PPK Ulu TaloKetiga terdakwa terbukti melakukan kecurangan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara salah satu caleg DPR-RI dari dapil Bengkulu pada Pemilu 17 April lalu.
Baca lebih lajut »
10 Anggota PPK Koja dan Cilincing Didakwa 2 Pasal Pelanggaran PemiluSidang perkara kasus pelanggaran pemilu itu terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa mengawasi proses hukum kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Kasus penghilangan suara di Cilincing-Koja segera disidangkanBerkas kasus tindak pidana pemilu penghilangan perolehan suara di TPS yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja di Jakarta Utara telah dinyatakan lengkap ...
Baca lebih lajut »