Ketiga terdakwa terbukti melakukan kecurangan mengubah hasil rekapitulasi perolehan suara salah satu caleg DPR-RI dari dapil Bengkulu pada Pemilu 17 April lalu.
Bengkulu, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Seluma, Bengkulu mengeksekusi tiga terpidana anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ulu Talo dalam kasus pengelembungan suara caleg Partai Gerindra pada Pemilu 17 April 2019 lalu dengan cara mengubah hasil rekapitulasi suara.
Sebelumnya ketiga terpidana dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, Seluma masing-masing enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan penjara. Selain itu, majelis hakim PT Bengkulu selain mengurangi masa hukuman dan denda juga memerintahkan ketiga terpidana segera ditahan."Atas putusan hakin PT Bengkulu tersebut, kita langsung mengeksekusi tiga terpidana di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejari Pringsewu
Baca lebih lajut »
Kejari Gunung Mas musnahkan dua senjata api ilegalKejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 46 perkara yang ditangani selama satu tahun ...
Baca lebih lajut »
7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu Diserahkan ke Kejari MakassarPenyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel, resmi melimpahkan 7 tersangka dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019
Baca lebih lajut »
Miliki 6 Poket Sabu, Jaksa Minta Terakawa Ini Dipenjara 8 TahunJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nurul Istiana meminta hakim menghukum delapan tahun penjara untuk terdakwa M. Fathoni.
Baca lebih lajut »
LPSK Sayangkan Pemberian Grasi bagi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual AnakLPSK menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International...
Baca lebih lajut »
Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Sodomi Siswa JIS, Moeldoko: Soal Kemanusiaan'Saya pikir persoalan kemanusiaan yang menjadi utama,' kata Moeldoko soal alasan Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus sodomi siswa JIS, Neil Bantleman. JIS Jokowi NeilBantleman
Baca lebih lajut »