Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nurul Istiana meminta hakim menghukum delapan tahun penjara untuk terdakwa M. Fathoni.
Pria berusia 33 tahun asal Mojopuro Wetan, Bungah, Kabupaten Gresik itu, terbukti memiliki enam poket narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp800 juta dan subsidair 6 bulan," ungkap Nurul saat membacakan dakwaan di PN Gresik, Senin . Apalagi, lanjut Fathoni, sejatinya dirinya tidak mau mengenal barang haram itu. Namun, semua karena salah pergaulan, menyebabkan dirinya terjerumus ke dalam penjara."Baru kenal mas. Diajak teman," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun PenjaraVonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa KPK.
Baca lebih lajut »
Jaksa Sebut Kasus KDRT ASN Lutim Masih Kewenangan PenyidikKasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Luwu Timur, dinilai belum lengkap hingga masih
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejari Pringsewu
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Kasasi, Kriss Hatta Masih TerdakwaPerjalanan kasus Kriss Hatta dengan Hilda Vitria ternyata belum selesai setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Kriss Hatta tak bersalah.
Baca lebih lajut »
Jaksa ajukan kasasi vonis bebas terdakwa ITETim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas ...
Baca lebih lajut »
Jatah Posisi Jaksa Agung Bisa Saja untuk NasDem LagiM. Prasetyo disebut berhasil memimpin sebagai jaksa agung selama ini sekaligus membawa nama baik NasDem. JaksaAgung
Baca lebih lajut »