Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas ...
Terdakwa bebas kasus ITE, Amusrien Kholil dijemput penasihat hukumnya, Yan Mangandar dari Lapas Mataram.
"Jaksa wajib mengajukan kasasi atas vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama," kata Kepala Kejari Mataram Ketut Sumadana di Mataram, Senin. Terpisah, penasihat hukum Kholil, Yan Mangandar mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak dapat dijatuhi hukuman. Begitu juga dengan unsur pengancaman yang merujuk pada personal atau diri pribadi, juga tidak terbukti. Seperti yang diuraikan dalam persyaratan Pasal 29 UU ITE.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ma'ruf Amin ingatkan bangun negeri bersama melalui 'Bagimu Negeri'Wakil presiden terpilih Ma’ruf Amin mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk sepakat bersama-sama membangun negeri melalui bait-bait dari lagu ...
Baca lebih lajut »
Apa Kabar Sampah di Negeri Zamrud Khatulistiwa?Sepatutnya kita tak rela negeri ini bakal disebut Negeri Sampah Khatulistiwa
Baca lebih lajut »
Saran Mantan Wapres Boediono untuk Pemerintah JokowiPemerintah tidak cukup melihat permasalahan dalam negeri, juga harus di luar negeri.
Baca lebih lajut »
Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun PenjaraVonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa KPK.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejari Pringsewu
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Kasasi, Kriss Hatta Masih TerdakwaPerjalanan kasus Kriss Hatta dengan Hilda Vitria ternyata belum selesai setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis Kriss Hatta tak bersalah.
Baca lebih lajut »