BPK merampungkan hasil pengitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Badan...
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan merampungkan hasil pengitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia .
"Kerugian negara Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan pengitungan awal," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin . "Adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi.Dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilih perusahaan aau pemlih saham dalam bentuk saham dan reksadana," jelasnya.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 TriliunSebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus Asabri yaitu Rp 23,73 triliun.
Baca lebih lajut »
Pidana Uang Pengganti dalam Kasus Asabri Rawan Dihindari TerdakwaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan menuntut terdakwa di persidangan dengan pidana uang pengganti.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MAJaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru untuk memenangi pengadilan kasasi. Namun, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi. Proses hukum belum selesai.
Baca lebih lajut »
Jaksa ajukan banding vonis kasus kerumunan Rizieq ShihabJaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ...
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis RizieqRizieq divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Juga, Segera!Tim kuasa Habib Rizieq menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan. Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan bandinga atas vonis tersebut. VonisHabibBahar
Baca lebih lajut »