DKI Jakarta kembali memasuki PPKM Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Kepgub Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019. DKI Jakarta...
mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa moda transportasi umum, angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online hanya diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimal 70 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Jakarta PPKM Level 3, Anies: WFO Non-Esensial 25%!Anies menetapkan ketentuan baru soal PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
PPKM DKI Jakarta Terus Naik, Ini Pesan Gubernur Anies |Republika OnlinePemprov menegaskan kembali memberlakukan razian protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Anies: PPKM Level 3 Bentuk Intervensi Pemerintah Hadapi Gelombang Covid-19Untuk membantu Jakarta serta beberapa wilayah lainnya yang mengalami peningkatan kasus covid-19, pemerintah pusat pun melakukan intervensi dengan status PPKM level 3.
Baca lebih lajut »
Jabodetabek PPKM Level 3, Begini Suasana Mal di Blok M JakartaMeningkatnya kasus COVID-19 imbas varian Omicron membuat Jabodetabek terapkan PPKM level 3. Sejumlah aturan pun diberlakukan di mal Jakarta selama PPKM.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 PersenPemerintah memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3, demi mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian Omicron.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3 Jakarta, Pemkot Jakpus Kembali Aktifkan Posko Covid-19 di Tingkat RWPetugas di posko Covid-19 akan mengingatkan masyarakat soal pentingnya menaati protokol kesehatan (prokes), apalagi kini kasus Covid-19 melonjak lagi.
Baca lebih lajut »