DKI Jakarta PPKM Level 3, Anies: WFO Non-Esensial 25%!

Indonesia Berita Berita

DKI Jakarta PPKM Level 3, Anies: WFO Non-Esensial 25%!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 74%

Anies menetapkan ketentuan baru soal PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Foto: Konferensi Pers Virtual PPKM Darurat Jawa - Bali- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ketentuan baru selama PPKM level 3 di Jakarta. Diantaranya, menetapkan kegiatan perkantoran non-esensial berlaku work from office maksimal 25%.

"Menetapkan PPKM level 3 Covid-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022," demikian putusan kedua Keputusan Gubernur tersebut. Pada lampiran Keputusan Gubernur No 118/2022 ditetapkan, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi maksimal 50%. Dengan menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas KEgiatan Industri .

Sektor kritikal seperti kesehatan, energi, penanganan bencana, objek vital nasional, proyek strategis nasional, logistik, serta makanan dan minuman termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan dapat beroperasi 100%.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPKM DKI Jakarta Terus Naik, Ini Pesan Gubernur Anies |Republika OnlinePPKM DKI Jakarta Terus Naik, Ini Pesan Gubernur Anies |Republika OnlinePemprov menegaskan kembali memberlakukan razian protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »

BOR RS di Jakarta Masih 60 Persen, Anies Minta Warga DKI Tidak Panik | Jakarta Bisnis.comBOR RS di Jakarta Masih 60 Persen, Anies Minta Warga DKI Tidak Panik | Jakarta Bisnis.comWarga DKI Jakarta diminta tidak panik mengingat tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Ibu Kota masih berada di level 60 persen.
Baca lebih lajut »

Sebut Jakarta Terapkan PPKM Level 3 Bukan karena Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Beberkan KekurangannyaSebut Jakarta Terapkan PPKM Level 3 Bukan karena Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Beberkan KekurangannyaRiza mengklaim kemampuan tracing di Jakarta termasuk tinggi.
Baca lebih lajut »

DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat WisataDKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat WisataDKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali masuk PPKM Level 3. Bagaimana aturan di tempat wisata?
Baca lebih lajut »

Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Titik Saat DKI Jakarta Berstatus PPKM level 3 |Republika OnlineGanjil Genap Tetap Berlaku di 13 Titik Saat DKI Jakarta Berstatus PPKM level 3 |Republika OnlineKebijakan ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan dan Hari Libur Nasional.
Baca lebih lajut »

PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 PersenPPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 PersenPemerintah memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasn Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3, demi mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian Omicron.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 02:16:38