Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan, dilansir Antara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus. “Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan.
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Penahanan Panji Gumilang Akan Ditentukan Dalam 1x24 JamPenetapan status tersangka Panji Gumilang ini berdasarkan dari hasil gelar perkara dan beberapa alat bukti yang telah dikantongi oleh Bareskrim.
Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan AgamaBareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung DitahanBareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan - Tribunnews.comBREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan MataLokalMenjangkauIndonesia tribunnews panjigumilang alzaytun breakingnews
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun PenjaraPemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang Langsung DitangkapPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka kasus penodaan agama. Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.
Baca lebih lajut »