Jika ada keputusan hukum, maka akan diberhentikan statusnya sebagai PNS.
MENTERI Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penetapan tersangka Dosen IPB Abdul Basith terkait kasus perencanaan aksi teror pada kegiatan Mujahid 212.
"Mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya. Tidak boleh lagi. Harus berhenti sementara," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis ."Kalau dari pengadilan memutuskan, katakan lah melanggar hukum dan penjara lebih dari 2 tahun maka harus diberhentikan dari PNS," ucapnya.
"Mari kita jaga bersama karena pendidikan yang ada harus dijaga kebersamaan dalam perguruan tinggi supaya nanti kampus jadi kondusif," tuturnya. Pada kesempatan tersebut, Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian sebagai dasar menonaktifkan sementara Abdul Basith.
"Sebagai dasar untuk menjalankan aturan bahwa aturannya adalah PNS yang sudah resmi sebagai tersangka akan diberhentikan sementara sampai menunggu proses hukum secara mengikat," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terkait molotov, oknum dosen IPB jadi tersangka dan ditahanPolda Metro Jaya menetapkan oknum dosen Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang berinisial AB (44) sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perencanaan ...
Baca lebih lajut »
Oknum Dosen IPB Jadi Tersangka Aksi TerorBarang berbahaya itu rencananya digunakan AB dan kelompoknya untuk menyusup dan menebar teror di kegiatan Mujahid 212 di Monas pada Minggu (29/9).
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Dosen IPB Diberhentikan SementaraDosen IPB University ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov untuk chaos saat aksi mujahid 212.
Baca lebih lajut »
Rektor IPB: Abdul Basith Dosen Baik dan Aktif Jadi MotivatorAbdul Basith ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyimpan bom molotov
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Dosen IPB Diberhentikan SementaraJika Abdul Basith nantinya memang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap. / Nasional
Baca lebih lajut »
IPB Tak Berikan Bantuan Hukum ke Dosen Pemasok Bom MolotovDosen IPB ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov untuk chaos saat aksi mujahid 212.
Baca lebih lajut »