Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 8 Juli 2022

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 8 Juli 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 6 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 6 Juli 2022Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 7 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 7 Juli 2022Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Kelas Rawat Inap Dihapus, BPJS Kesehatan Salurkan Pembiayaan Darurat ke RS dan FaskesKelas Rawat Inap Dihapus, BPJS Kesehatan Salurkan Pembiayaan Darurat ke RS dan FaskesBPJS Kesehatan tengah berinovasi menyalurkan pembiayaan darurat bagi rumah sakit (RS) maupun fasilitas kesehatan yang tengah merenovasi bangunan. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Kelas Rawat Inap Dihapus, BPJS Kesehatan Salurkan Pembiayaan Darurat ke RS dan FaskesKelas Rawat Inap Dihapus, BPJS Kesehatan Salurkan Pembiayaan Darurat ke RS dan FaskesBPJS Kesehatan tengah berinovasi menyalurkan pembiayaan darurat bagi rumah sakit (RS) maupun fasilitas kesehatan yang tengah merenovasi bangunan.
Baca lebih lajut »

Ini 5 Rumah Sakit yang Terapkan Kelas Standar BPJS KesehatanIni 5 Rumah Sakit yang Terapkan Kelas Standar BPJS KesehatanAda lima rumah sakit di berbagai daerah yang menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan. Ini daftarnya.
Baca lebih lajut »

Terpopuler Bisnis: Cerita Jemaah Haji Furoda, Rencana Inovasi BPJS KesehatanTerpopuler Bisnis: Cerita Jemaah Haji Furoda, Rencana Inovasi BPJS KesehatanBerita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 6 Juli 2022 antara lain kisah jemaah jalur haji furoda yang berhasil berangkat pada 2019 silam.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:13:56