Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .
Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 6 Juli 2022Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Bos BPJS Kesehatan Pertanyakan Kesiapan Kelas Standar: Masih Belum JelasBos BPJS Kesehatan Pertanyakan Kesiapan Kelas Standar: Masih Belum Jelas: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengeluhkan kebijakan penghapusan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang dinilainya…
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Kumpulkan Iuran Rp143,32 Triliun, Ini Sumbernya | Finansial - Bisnis.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021 berhasil mengumpulkan iuran dari peserta sebanyak Rp143,32 triliun.
Baca lebih lajut »
Uji Coba Kelas Standar, BPJS Kesehatan: Implementasi Penuh Tunggu Aturan | Ekonomi - Bisnis.comBPJS Kesehatan menyatakan rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022 masih menunggu payung hukum.
Baca lebih lajut »