Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 7 Juli 2022

Indonesia Berita Berita

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 7 Juli 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Berikut ini informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 5 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 6 Juli 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 6 Juli 2022Berikut ini adalah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Bos BPJS Kesehatan Pertanyakan Kesiapan Kelas Standar: Masih Belum JelasBos BPJS Kesehatan Pertanyakan Kesiapan Kelas Standar: Masih Belum JelasBos BPJS Kesehatan Pertanyakan Kesiapan Kelas Standar: Masih Belum Jelas: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengeluhkan kebijakan penghapusan kelas 1-3 untuk peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang dinilainya…
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Kumpulkan Iuran Rp143,32 Triliun, Ini Sumbernya | Finansial - Bisnis.comBPJS Kesehatan Kumpulkan Iuran Rp143,32 Triliun, Ini Sumbernya | Finansial - Bisnis.comBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2021 berhasil mengumpulkan iuran dari peserta sebanyak Rp143,32 triliun.
Baca lebih lajut »

Uji Coba Kelas Standar, BPJS Kesehatan: Implementasi Penuh Tunggu Aturan | Ekonomi - Bisnis.comUji Coba Kelas Standar, BPJS Kesehatan: Implementasi Penuh Tunggu Aturan | Ekonomi - Bisnis.comBPJS Kesehatan menyatakan rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022 masih menunggu payung hukum.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 13:16:06