JPNN.com : Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai Irman Gusman berhak ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumbar.
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyebut Irman Gusman punya legal standing mengajukan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi .
Menurut Hamdan, dalam kasus Irman, Komisi Pemilihan Umum telah menggunakan cara melanggar hukum untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu.
PSU Pemilu DPD Sumbar Hamdan Zoelva Mahkamah Konstitusi MK KPU Ptun Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Irman Gusman Pemohon Sengketa PHPU, Minta MK Perintahkan KPU Tetapkan Dirinya Calon DPD & Gelar PSUMantan Anggota DPD RI Irman Gusman menjadi salah satu pemohon dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK, Minta PSU DPD di SumbarMantan Ketua DPD Irman Gusman menuntut KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD di Sumatera Barat.
Baca lebih lajut »
Calon Senator Irman Gusman Minta PSU DPD RI di SumbarMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh mantan Ketua
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini AlasannyaJPNN.com : Kuasa hukum Irman Gusman yakini permohonan kliennya akan dikabulkan lantaran pihak KPU dinilai gagal meyakinkan hakim MK
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum optimistis MK kabulkan permohonan PSU Irman GusmanKuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo opitimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk ...
Baca lebih lajut »
Irman Gusman Minta MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara UlangHeru meminta MK untuk memerintahakan termohon dalam hal ini KPU, untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sumbar.
Baca lebih lajut »