Ini Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta : Okezone Megapolitan

Indonesia Berita Berita

Ini Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta : Okezone Megapolitan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 okezonenews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Ini Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta TauCepatTanpaBatas BeritaTerkini BeritaTerkini NewsUpdate .

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada warga yang nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar yang mulai berlaku hari ini, Jumat 10 April 2020. Anies menyebut petugas akan memberikan hukuman berupa pidana ringan hingga berat jika pelanggaran terjadi berulang kali. "Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana. "Di dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegasnya. Anies mengatakan, terkait sanksi ini bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

okezonenews /  🏆 41. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Sanksi dan SOP PSBB Jakarta, Ini Kata PolisiSoal Sanksi dan SOP PSBB Jakarta, Ini Kata PolisiPSBB Jakarta mengatur sejumlah pembatasan selama wabah Corona.
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan Terapkan PSBB, Ini Sanksi Bagi yang MelanggarAnies Baswedan Terapkan PSBB, Ini Sanksi Bagi yang MelanggarPSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB, dan akan diterapkan hingga 14 hari ke depan.
Baca lebih lajut »

Melanggar PSBB, Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta MenantiMelanggar PSBB, Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta MenantiSanksi ini berlaku bagi orang perorangan dan juga bagi perusahaan atau dunia usaha.
Baca lebih lajut »

Anies: Sanksi Pelanggar PSBB 1 Tahun Bui dan Denda Rp100 JutaAnies: Sanksi Pelanggar PSBB 1 Tahun Bui dan Denda Rp100 JutaAnies Baswedan menyatakan pelanggaran atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca lebih lajut »

Ajukan PSBB, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi PelanggarAjukan PSBB, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi PelanggarPemkab Bekasi menyiapkan sanksi bagi pelanggar jika PSBB, yang sudah diusulkan lewat Gubernur Jabar, resmi disetujui oleh pemerintah pusat.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Surati Anies Agar Tak Sanksi Pidana Pelanggar PSBBKomnas HAM Surati Anies Agar Tak Sanksi Pidana Pelanggar PSBBMenurut Komnas HAM, pelanggar PSBB di Jakarta cukup diberikan sanksi denda atau kerja sosial.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 21:51:11