PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB, dan akan diterapkan hingga 14 hari ke depan.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam percepatan penanganan wabah Covid 19 atau Virus Corona. Dia mengatakan terdapat sanksi bagi yang melanggar
, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,' kata Anies dalam siaran langsung pengumuman terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.Dengan adanya Pergub, kata dia,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April, Anies Baswedan: Ada Prinsip yang Kami Tegakkan - Tribunnews.comGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan ada beberapa prinsip yang akan ditegakan selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta
Baca lebih lajut »
PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online - Tribunnews.comPembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Baca lebih lajut »
Anies Teken Pergub, PSBB di DKI Dimulai Jumat Pukul 00.00 WIBGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub Nomor 33/2020 untuk menjadi pedoman penerapan PSBB di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Anies Baswedan Susun Aturan PSBB secara DetailSalah satu hal yang perlu diatur secara detail adalah larangan berkumpul lebih dari lima orang selama masa PSBB.
Baca lebih lajut »