PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April, Anies Baswedan: Ada Prinsip yang Kami Tegakkan via tribunnews
Ia menuturkan terdapat beberapa prinsip yang akan ditegakkan Pemprov DKI Jakarta dalam pembatasan tersebut."Ada beberapa prinsip yang akan kami tegakan dalam pembatasan ini," ujarnya yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Di antaranya yakni kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan di rumah dan seluruh tempat wisata akan ditutup.Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis . "Selanjutnya seluruh fasilitas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun punya masyarakat," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan membatasi kegiatan sosial budaya serta meniadakan kegiatan perayaan. "Pernikahan tidak dilarang tapi harus dilakukan di Kantor Urusan Agama tetapi resepsi ditiadakan begitu juga kegiatan perayaan lainnya," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Jakarta: Anies Baswedan Ingatkan Sanksi Bagi PelanggarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penegakan hukum akan dilakukan saat status PSBB Jakarta berjalan.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Umumkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Pelanggar Bakal Ditindak - Tribunnews.comAnies Baswedan Umumkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Pelanggar Bakal Ditindak via tribunnews
Baca lebih lajut »
Pernyataan Lengkap Anies Baswedan Soal Ketentuan dalam PSBB di JakartaAnies mengatakan dalam kebijakan PSBB ini akan ada sanksi tegas bagi warga yang melanggar aturan ini. Apa saja?
Baca lebih lajut »
PSBB Diberlakukan, Anak Buah Anies Baswedan Pengin Batasi Kendaraan PribadiAnak buah Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI ingin membatasi pergerakan kendaraan pribadi seiring dengan disetujuinya pemberlakuan PSBB PSBB
Baca lebih lajut »
Pakar Sebut Anies Baswedan Pelopor PSBBAnies Baswedan dianggap telah lebih dahulu menerapkan PSBB untuk mencegah virus corona, sebelum pemerintahan Joko Widodo menetapkan. PSBB
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »