Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan nantinya yang akan memverifikasi data penerima bantuan subsidi upah tersebut berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Ida, pemberian subsidi upah berdasarkan data dari BPJS juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja yang telah mengikuti serta aktif membayar iuran BPJS. Untuk diketahui subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan."Penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per tanggal 30 juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Merekalah, yang berhak menerima subsidi upah tersebut," pungkasnya.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan diberikan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, selain karyawan BUMN dan Pegawai Negari Sipil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara MengeceknyaSalah satu syarat pegawai swasta yang akan menerima bantuan stimulus dari pemerintah yakni terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Seperti apa?
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Saring Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi GajiBantuan subsidi gaji (bantuan karyawan) dari pemerintah akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan kumpulkan rekening calon penerima subsidi upahBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mengumpulkan rekening calon penerima subsidi upah kepada perusahaan tempat mereka ...
Baca lebih lajut »
Menaker Kaji Pemberian Subsidi ke Pekerja Non-Anggota BPJS |Republika OnlineHanya 40 persen yang mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »