Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan perpanjangan program restrukturisasi kredit/pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2024.
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan resmi mengumumkan perpanjangan program restrukturisasi kredit/pembiayaan akibat Covid-19 secara segmented dan targeted. Regulator memustuskan menambah masa relaksasi selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024.
"Satu, masih tinggi dalam konteks kredit yang direstrukturisasi. Kedua, dari segi pemulihan pertumbuhan sektornya, tingkat pemulihannya tidak secepat sektor lain," ungkap Mahendra saat ditemui Investor Daily, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin .Global Resesi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024 Dia menerangkan, sebagian besar dari sektor lain sudah pulih, ditunjukkan dari nilai dan persentase nilai kredit yang direstrukturisasi sudah jauh berkurang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Resmi Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024OJK resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024, apa alasannya? TempoBisnis
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum, Ini Alasannya!Ini alasan OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Pasar Umum.
Baca lebih lajut »
Global Resesi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan khusus hingga 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024OJK memperpanjang periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Asyik, Program Keringanan Cicilan Kredit Diperpanjang Sampai 2024!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, berlaku sampai 2024.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024, Simak RinciannyaMelihat ketidakpastian ekonomi global serta laju inflasi yang tinggi, OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2024. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »