Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor.
Industri elektronik yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Elektronik menilai pertimbangan teknis , yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sama sekali tak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri.
Dirinya mengatakan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri. Selain itu, dirinya mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.
Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri. Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.Jokowi Terbitkan Aturan Neraca Komoditas, untuk Apa?Presiden Joko Widodo merilis aturan tentang neraca komoditas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang neraca komoditas.
4.Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan di bidang impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian Pembina sektor komoditas.
China Relaksasi Impor Industri Elektronik Importir Industri Deindustrialisasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Industri Dalam Negeri Ketar-Ketir, Relaksasi Impor Picu Masalah IniKeputusan pemerintah untuk melakukan relaksasi impor dikhawatirkan pelaku industri dalam negeri akan merugikan perkembangan sektor industri dan bisa memicu deindustrialisasi.
Baca lebih lajut »
Industri elektronik sebut pertek tak hambat produksi dalam negeriGabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pertimbangan teknis (pertek), yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sama sekali tak menghambat produksi ...
Baca lebih lajut »
Ekonom: Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Harus Dimanfaatkan Industri Dalam Negeriekonom mengapresiasi Langkah Kemenperin dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Permenperin no 6 2024
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Elektronik: Perkuat Industri Dalam Negeri dan Ciptakan Peluang BaruKebijakan yang diberikan pemerintah untuk hilirisasi produk mesti dimaksimalkan para pelaku industri elektronik negeri sendiri.
Baca lebih lajut »
Ekonom nilai aturan impor elektronik perkuat industri dalam negeriEkonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menyampaikan, aturan terbaru terkait impor elektronik yang ...
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Direlaksasi, Pelaku Industri Dalam Negeri Khawatirkan IniLangkah Pemerintah melakukan relaksasi impor dikhawatirkan pelaku usaha dalam negeri dapat merugikan perkembangan sektor industri.
Baca lebih lajut »