Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menyampaikan, aturan terbaru terkait impor elektronik yang ...
Jakarta - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Fahmi Wibawa menyampaikan, aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 bisa memperkuat industri dalam negeri.Menurutnya kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik itu, secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi.
Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri. Hal itu dikarenakan nilai ekonomi di sektor tersebut cukup besar.Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi nilai Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku mencapai Rp 68,513 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikbud sosialisasi modul pendidikan inklusif bagi pendidikKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyosialisasikan modul pendidikan berjenjang pendidikan inklusif kepada pendidik ...
Baca lebih lajut »
Pendidikan Inklusif, Strategi Wujudkan Pendidikan untuk SemuaPendidikan untuk semua memastikan tiap anak mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dengan pendidikan yang inklusif.
Baca lebih lajut »
Untirta Gandeng LamiPak Kerja Sama Pendidikan dan PenelitianKerja sama tersebut antara lain terkait dengan kegiatan bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia
Baca lebih lajut »
Anggota DPD RI Protes Pencabutan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekskul WajibAnggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Dailami Firdaus memprotes kebijakan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dan mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler (Ekskul) Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sebab, menurut Dailami, Pramuka memiliki esensi pendidikan karakter yang melibatkan aspek-aspek mental, fisik, dan sosial.
Baca lebih lajut »
ULM wajibkan dosen lakukan penelitian kompetitifUniversitas Lambung Mangkurat (ULM) mewajibkan setiap dosen melakukan penelitian kompetitif guna mendongkrak suara penelitian berupa publikasi ...
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Tegaskan Lembaga Pendidikan Berperan Penting Melahirkan SDM UnggulJPNN.com : Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menegaskan pentingnya kehadiran lembaga pendidikan yang berperan melahirkan SDM unggul
Baca lebih lajut »