Pemerintah Indonesia memulangkan sejumlah narapidana ke negara asal, didasari pertimbangan kemanusiaan dan komunikasi intensif dengan negara mitra. Kebijakan ini meningkatkan pamor Indonesia, namun perlunya landasan hukum yang kuat menjadi catatan penting.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan sejumlah narapidana ke negara asalnya, meskipun sebelumnya memicu perdebatan mengenai asas legalitasnya. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan dan telah dikaji secara matang selama bertahun-tahun. Permohonan pemulangan, terutama Mary Jane (Filipina) dan lima narapidana Australia (Bali Nine), telah diajukan sejak lama.
Hubungan baik dan komunikasi intensif antara pemerintah Indonesia dan kepala negara mitra memungkinkan proses ini terlaksana. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya sebagai tindakan berbelas kasih. Tindakan ini meningkatkan pamor dan posisi tawar Indonesia di mata negara terkait dan memberikan keuntungan diplomatik di masa depan. Indonesia dapat mengharapkan tindakan timbal balik dari negara-negara mitra. Namun, penting untuk memiliki landasan hukum yang kokoh, karena Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana lintas negara. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB
NARAPIDANA PEMULANGAN KEMANIAAN HUBUNGAN DIPLOMATIK HUKUM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indonesia Pulangkan Narapidana Asing, Dikaitkan dengan Asas KemanusiaanPemerintah Indonesia memulangkan sejumlah narapidana asing ke negara asal mereka, didasari pertimbangan kemanusiaan. Pemulangan ini, termasuk kasus Mary Jane (Filipina) dan Bali Nine (Australia), telah diajukan bertahun-tahun lalu. Atas kebijakan ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diyakini akan meningkatkan pamor dan posisi tawar Indonesia di mata negara mitra, serta memberi keuntungan diplomatik di masa depan. Namun, perlunya landasan hukum yang jelas tentang pemindahan narapidana lintas negara menjadi sorotan.
Baca lebih lajut »
Apa Saja Syarat yang Membuat Pemerintah RI Pulangkan Narapidana Mary Jane ke FilipinaDalam melakukan pemindahan Mary Jane Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pulangkan Gembong Narkoba 'Bali Nine' ke Australia5 narapidana gembong narkoba 'Bali Nine' dipindahkan ke negara asalnya yakni Australia dengan menyandang status narapidana.
Baca lebih lajut »
Rencana Cerdik PSG, Tukar Kolo Muani demi Pulangkan Nkunku dari ChelseaChristopher Nkunku jarang bermain di Chelsea. PSG tergoda untuk memulangkannya dengan memberikan Kolo Muani.
Baca lebih lajut »
Prabowo Beri Amnesti ke 44 RIbu Narapidana, Menteri HAM: Demi Kemanusiaan dan RekonsiliasiPemberian amnesti bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Lima Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke AustraliaLima narapidana berkewarganegaraan Australia yang terlibat kasus penyelundupan narkoba Bali Nine telah dikembalikan ke Australia melalui upaya diplomatik dan kesepakatan repatriasi. Pengiriman ini dilakukan setelah penandatanganan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia menegaskan kelima narapidana tetap berstatus narapidana dan tidak mendapatkan pengampunan. Setelah itu, pemerintah Indonesia bersiap untuk mengembalikan narapidana Mary Jane ke Filipina.
Baca lebih lajut »