Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kejahatan Siber

Imigrasi Berita

Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Kejahatan Siber
BaliWarga Negara AsingKejahatan Siber
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 63%

Imigrasi Kemenkumham menangkap 103 WNA di Bali yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membekuk 103 warga negara asing di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali , Rabu .

“Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Silmy seperti dilansir "Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," terangnya.Sementara Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan, operasi"Bali Becik" dimulai Rabu pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga sore hari.

"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," ungkap Safar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Bali Warga Negara Asing Kejahatan Siber Kemenkumham WNA Ditangkap Izin Tinggal

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Imigrasi Tangkap 103 WNA di Bali Diduga Lakukan Kejahatan SiberImigrasi Tangkap 103 WNA di Bali Diduga Lakukan Kejahatan SiberSebanyak 103 WNA di Bali ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber. Ada 14 orang di antaranya WN Taiwan.
Baca lebih lajut »

Imigrasi bekuk 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di BaliImigrasi bekuk 103 WNA diduga lakukan kejahatan siber di BaliDirektorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membekuk 103 warga negara asing (WNA) di Bali atas ...
Baca lebih lajut »

Diduga Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA Dibekuk Petugas Imigrasi di TabananDiduga Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA Dibekuk Petugas Imigrasi di Tabanan103 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan keimigrasian pada hari Rabu 26 Juni 2024 lantaran diduga melakukan kejahatan siber.
Baca lebih lajut »

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca lebih lajut »

103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di Bali103 WNA Ini Melakukan Kejahatan Siber di BaliJPNN.com : Ke Bali, 103 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Baca lebih lajut »

Diduga Terlibat Kejahatan Siber, Indonesia Tahan 103 WNA di BaliDiduga Terlibat Kejahatan Siber, Indonesia Tahan 103 WNA di BaliOtoritas imigrasi Indonesia telah menahan 103 warga negara asing setelah penggerebekan di sebuah vila di Bali, kata para pejabat, Kamis (27/6). Mereka yang ditangkap, termasuk warga Taiwan, China, dan Malaysia. Mereka dituduh menyalahgunakan visa dan izin tinggal, serta kemungkinan melakukan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:21:02