Imbas Efisiensi Anggaran, Kekurangan 19 Hakim pada MA Terancam Tak Bisa Dipenuhi

Efisiensi Anggaran Berita

Imbas Efisiensi Anggaran, Kekurangan 19 Hakim pada MA Terancam Tak Bisa Dipenuhi
Instruksi Presiden PrabowoPresiden PrabowoKomisi Yudisial
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 70%

Jika kekurangan hakim pada MA tidak dipenuhi, hal tersebut berbahaya, terutama apabila berpengaruh pada penanganan perkara di MA.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial atau KY terancam tidak mampu memenuhi permintaan Mahkamah Agung untuk dapat mengisi kekosongan 19 hakim agung dan hakimuntuk tingkat kasasi/peninjauan kembali. Alasannya, KY tidak memiliki anggaran menggelar seleksi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk meng efisiensi anggaran belanja negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan MA diterima. Adapun surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial tersebut baru diterima pada 16 Januari 2025. Selain itu, perubahan anggaran seharusnya tidak bisa dilakukan secara serta-merta oleh pemerintah. Pergeseran anggaran harus melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang, yaitu melalui mekanisme perubahan APBN yang biasa dilakukan pada pertengahan tahun.

Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024 itu lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 27.365 perkara. Jumlah perkara di MA cenderung naik dari tahun ke tahun.JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial atau KY terancam tidak mampu memenuhi permintaan Mahkamah Agung untuk dapat mengisi kekosongan 19 hakim agung dan hakimuntuk tingkat kasasi/peninjauan kembali.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan MA diterima. Adapun surat dari Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial tersebut baru diterima pada 16 Januari 2025.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Instruksi Presiden Prabowo Presiden Prabowo Komisi Yudisial Mahkamah Agung Hakim Agung X-Hide-Update-Me

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri Kominfo: Efisiensi Anggaran Tak Membebani, Banyak Ruang Kolaborasi dan EfisiensiMenteri Kominfo: Efisiensi Anggaran Tak Membebani, Banyak Ruang Kolaborasi dan EfisiensiMenteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 justru menjadi tantangan menarik dan peluang untuk meningkatkan kolaborasi dan efisiensi. Kementerian Kominfo mendukung penuh kebijakan tersebut dan berupaya mencari strategi untuk memprioritaskan program digitalisasi yang berdampak langsung pada masyarakat, melakukan refokus anggaran, serta meninjau ulang program kerja yang sudah ada.
Baca lebih lajut »

Imbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 TImbas Inpres Prabowo, ATR/BPN Kena Efisiensi Anggaran hingga Rp 2,3 TKementerian ATR/BPN efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp 2,3 triliun. Program ILASP dengan pinjaman World Bank mendukung pengelolaan lahan dan tata ruang.
Baca lebih lajut »

Panglima Sebut Biaya Perjalanan Dinas TNI Dipangkas Imbas Kebijakan Efisiensi AnggaranPanglima Sebut Biaya Perjalanan Dinas TNI Dipangkas Imbas Kebijakan Efisiensi AnggaranPanglima TNI mengakui bahwa anggaran untuk perjalanan dinas di instansinya memang belum efektif dari segi pemakaian.
Baca lebih lajut »

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapuskan Imbas Efisiensi Anggaran?Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapuskan Imbas Efisiensi Anggaran?Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN semakin deras. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Baca lebih lajut »

Pemblokiran Anggaran IKN Bukan Efisiensi Anggaran, Kata Kementerian PUPemblokiran Anggaran IKN Bukan Efisiensi Anggaran, Kata Kementerian PUKementerian Pekerjaan Umum menyatakan pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan karena efisiensi anggaran, melainkan mekanisme umum yang dilakukan di awal tahun untuk memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari operasional. Meskipun demikian, instruksi efisiensi tersebut berdampak pada pengurangan belanja di IKN karena adanya perubahan alokasi dana. Kementerian PU saat ini berfokus untuk melanjutkan pembangunan yang sedang berlangsung di IKN, sementara pembangunan baru akan dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Baca lebih lajut »

Politikus Golkar Mengaku Optimistis Efisiensi Anggaran Kemendagri Tak Berdampak pada KinerjaPolitikus Golkar Mengaku Optimistis Efisiensi Anggaran Kemendagri Tak Berdampak pada KinerjaKemendagri melalukan efisiensi anggaran pada tahun ini dengan besaran sekitar 50 persen dari pagu anggaran semula
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 15:19:14