Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN semakin deras. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
TEMPO.CO, Jakarta - Isu dihapusnya gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur sipil negara semakin mengucur deras. Rencana tersebut adalah imbas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kementerian dan lembaga mengefisiensikan anggaran dengan pemangkasan hingga Rp 306 triliun Adapun peraturan resmi mengenai pemangkasan anggaran lebih lanjut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja , anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mungkinkah Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN 2025 Dihapuskan?Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN untuk tahun 2025 ramai beredar di media sosial X. Disebutkan bahwa informasi mengenai peniadaan tersebut akan dibahas dalam pertemuan Presiden dengan beberapa pihak terkait.
Baca lebih lajut »
PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Pegawai Non-ASN dan Pemenuhan Kebutuhan ASNDikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK paruh waktu ini merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan hanya untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Baca lebih lajut »
Kategori ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13Artikel ini membahas tentang kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di Indonesia. Dijelaskan juga mengenai kategori ASN yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut dan jadwal pencairan THR tahun 2025, termasuk perencanan percepatan pencairan THR untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN 2025 Diberencana TundaBerita sosial X ramai membicarakan isu peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 ASN tahun 2025. Informasi ini muncul menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran. Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Baca lebih lajut »
Ramai Kabar Gaji ke-13 ASN 2025 Dihapus demi Efisiensi, Ini Tanggapan Menpan RBMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menanggapi isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN pada 2025.
Baca lebih lajut »
Menpan-RB Bantah Kabar Penghapusan Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASNKabar penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN tahun 2025 yang viral di media sosial dibantah oleh Menpan-RB Rini Widyantini. Ia menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih dalam tahap kajian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca lebih lajut »