Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN untuk tahun 2025 ramai beredar di media sosial X. Disebutkan bahwa informasi mengenai peniadaan tersebut akan dibahas dalam pertemuan Presiden dengan beberapa pihak terkait.
Media sosial X belakangan diramaikan dengan isu mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara ( ASN ) untuk tahun 2025. Isu ini beredar menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran yang diumumkan pada Senin, 3 Februari 2025. Seorang pengguna media sosial membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait dengan peniadaan tersebut.
Dalam percakapan itu, dijelaskan bahwa informasi mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN akan dibahas dalam pertemuan antara Presiden dan beberapa pihak terkait, seperti Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sekretaris Jenderal (Setjen). Meskipun isu ini ramai diperbincangkan, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN untuk tahun 2025. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Namun, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 untuk tahun ini belum diterbitkan.Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari beberapa komponen, seperti tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Penerima tunjangan pokok juga berhak menerima gaji ke-13. Sementara itu, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.
Gaji Ke-13 Gaji Ke-14 ASN Pemerintah Efisiensi Media Sosial
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN 2025 Diberencana TundaBerita sosial X ramai membicarakan isu peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 ASN tahun 2025. Informasi ini muncul menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran. Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN.
Baca lebih lajut »
Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa, Mulai 13 Januari 2025Registrasi akun SNPMB 2025 untuk siswa dapat dilaksanakan melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Berikut caranya.
Baca lebih lajut »
INFOBRAND SUMMIT 2025 Mempersiapkan Bisnis Menghadapi Tantangan Tahun 2025INFOBRANDID sukses menggelar forum nasional 5th INFOBRAND SUMMIT 2025 di Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta
Baca lebih lajut »
Puncak Musim Hujan 2025: Kenapa Curah Hujan di Januari 2025 Jarang?BMKG menjelaskan bahwa periode puncak musim hujan di Indonesia bervariasi. Sebagian besar wilayah akan mengalami puncak musim hujan pada periode November-Desember 2024 dan Januari-Februari 2025.
Baca lebih lajut »
Link Live Streaming Malaysia Open 2025 di BWF TV, 7-12 Januari 2025Jadwal dan link live streaming Malaysia Open 2025 pada pada 7-12 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Jadwal Siaran Langsung PLN Mobile Proliga 2025 di MOJI Hari Ini, 10 Januari 2025Jadwal siaran langsung pertandingan pekan kedua Putaran I PLN Mobile Proliga 2025 hari ini, Jumat (10/12/2025).
Baca lebih lajut »