Artikel ini membahas tentang kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di Indonesia. Dijelaskan juga mengenai kategori ASN yang tidak berhak menerima tunjangan tersebut dan jadwal pencairan THR tahun 2025, termasuk perencanan percepatan pencairan THR untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 merupakan momen penting yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil . Namun, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan ini. Berikut penjelasan lengkap mengenai kategori PNS yang berhak menerima THR dan yang tidak.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:Anggota Polri .
Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Alasan Percepatan THR 2025Percepatan pencairan THR menjadi salah satu opsi strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat .
THR Gaji Ke-13 ASN PNS PPPK TNI Polri Mudik Lebaran
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buntut Demo Pemecatan ASN Kemendiktisaintek: DPR Minta Rapat Terbuka, Publik Berhak Tahu'Jadi enggak perlu rapat dilakukan secara tertutup, biar semua terang benderang kan. Pak Menterinya kalau emang enggak salah juga beliau bisa minta clear di publik,'
Baca lebih lajut »
Perubahan UU ASN Target 2025, Mutasi ASN Bisa NasionalKetua Komisi II DPR menargetkan perubahan UU ASN rampung pada 2025, salah satunya memungkinkan mutasi ASN secara nasional untuk eselon II. Perubahan ini bertujuan untuk pemerataan SDM ASN dan mencegah pelanggaran netralitas.
Baca lebih lajut »
PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Pegawai Non-ASN dan Pemenuhan Kebutuhan ASNDikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK paruh waktu ini merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan hanya untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Baca lebih lajut »
Menpan RB soal ASN Belum Juga Pindah ke IKN: Datanya Sudah BedaDia menjelaskan kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya.
Baca lebih lajut »
Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami, Tegas Pj. Gubernur Teguh SetyabudiPenjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Pergub tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN. Teguh menjelaskan bahwa Pergub tersebut mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, di mana ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
Baca lebih lajut »
Bivitri: Jokowi Berhak Menyampaikan Tanggapan atas Penelitian, Tapi Jangan Pakai Kerangka Hukum PidanaBivitri, Direktur Eksekutif INDEF, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang merasa difitnah atas hasil penelitian dari OCCRP. Bivitri menekankan bahwa setiap orang berhak untuk menyanggah hasil penelitian, tetapi perlu disertai bukti yang kuat. Bivitri juga mengingatkan bahwa reporting jurnalistik tidak boleh dimaknai sebagai pelanggaran hukum pidana dan sebaiknya direspon secara bijak.
Baca lebih lajut »