Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penerapan Konvensi No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan dalam dunia kerja ILO
. Salah satu tujuan konvensi tersebut adalah menjamin perlindungan bagi buruh tanpa memandang status kontrak kerja.
De Meyer mengatakan, pekerja magang, sukarelawan, pencari kerja dan orang-orang yang menjalankan kewenangan sebagai pemberi kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Konvensi ILO No.190."Hal itu berlaku juga untuk sektor publik dan swasta, sektor ekonomi formal dan informal, serta wilayah perkotaan maupun pedesaan," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ILO Dorong Perlindungan Pekerja tanpa Pandang Status KontrakILO mendorong penerapan Konvensi ILO No.190 tentang penghapusan kekerasan/pelecehan.
Baca lebih lajut »
ILO dorong pembentukan dunia kerja yang bermartabatOrganisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penerapan Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja ...
Baca lebih lajut »
BI Jember dorong pelaku usaha untuk ekspor - ANTARA TV
Baca lebih lajut »
LIPI dorong riset isu pencemaran untuk ekosistem laut berkelanjutanLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menargetkan riset pengurangan pencemaran laut sebagai salah satu dari tujuh target pendekatan yang dapat mereka ...
Baca lebih lajut »
Kemendes PDTT dorong aktivitas ekonomi di desa untuk atasi kemiskinanKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mendorong aktivitas ekonomi di perdesaan untuk mencapai salah satu tujuan ...
Baca lebih lajut »
ESDM Dorong Perpres Konversi BBM ke Gas untuk PertanianJika dibandingan BBM jauh lebih efisien menggunakan konverter kit dengan gas.
Baca lebih lajut »