Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penerapan Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja ...
Penasehat senior Organisasi Perburuhan Internasional Tim De Meyer dalam diskusi tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja di Jakarta, Kamis .
"Konvensi ini juga memberikan peluang untuk membentuk masa depan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan," ujar penasehat senior ILO Tim De Meyer di sela-sela diskusi interaktif ILO tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang diadakan di Jakarta, Kamis. "Gagasan mengenai pelecehan seksual ini sudah ada sejak lama. Seruan tegas menentang kekerasan dan pelecehan mendorong proses kelahiran instrumen ini," kata De Meyer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Maksimalkan Peran Difabel, Pemkab Sikka Dukung Pembentukan ULDPemkab Sikka mendukung pembentukan ULD agar dapat menjadi contoh bagi kerja kerja penanggunalangan bencana yang dapat dilakukan oleh kaum disabilitas.
Baca lebih lajut »
Di Australia, Lulusan Universitas Top Malah Mendapat Gaji KecilTernyata, bukan lulusan universitas terbaik di kota-kota besar Australia yang mendapat penghasilan tinggi setelah mereka memasuki dunia kerja. Kok bisa? Australia GajidiAustralia
Baca lebih lajut »
AJI Laporkan Kekerasan Terhadap Wartawan Siang IniAliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta hari ini berencana melaporkan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian RI
Baca lebih lajut »
Indonesia - Singapura Komitmen Perkuat Kerja Sama EkonomiIndonesia dan Singapura kembali berkomitmen untuk memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. KerjasamaIndonesiaSingapura
Baca lebih lajut »
Jokowi: Singapura Pahami Keinginan RI Awasi Wilayah Udara SendiriPresiden Jokowi mengatakan, RI menerima kerangka kerja untuk negosiasi Flight Information Region yang disepakati dengan Singapura.
Baca lebih lajut »
KSPI: Banyak Perjanjian Kerja yang Tak Mengatur Pelecehan SeksualMenurut catatan KSPI hanya 23 persen perjanjian kerja yang mengatur tentang pelecehan seksual.
Baca lebih lajut »