Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 1% pada sesi I Rabu (22/1/2025), didorong oleh ekspektasi kebijakan Presiden Donald Trump periode kedua dan kabar revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Emiten teknologi dan finansial menjadi penggerak utama lonjakan IHSG. Investor juga mencermati dampak Trump Effect dan peluang diversifikasi perdagangan Indonesia. Revisi aturan DHE diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah.
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu . - Indeks Harga Saham Gabungan berhasil melesat hingga 1% pada perdagangan sesi I Rabu , di mana pasar menanti kebijakan yang akan diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan kabar dari revisi aturan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri. IHSG masih berada di level psikologis 7.200. Secara sektoral, emiten teknologi hingga finansial menjadi penggerak utama lonjakan IHSG hari ini.
Trump Effect, istilah yang digunakan untuk menggambarkan dampak kebijakan kontroversial dan pro-bisnis dari Presiden Trump, menjadi sorotan utama investor, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Lebih lanjut, Trump 2.0 juga membawa harapan baru di sektor energi dan infrastruktur global, dua area yang menjadi fokus kebijakanMeskipun terdapat ancaman inflasi akibat tarif perdagangan yang tinggi, langkah ini dapat meningkatkan peluang ekspor Indonesia, terutama di sektor berbasis komoditas.
Seperti diketahui, pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor . Eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025.
IHSG Donald Trump Devisa Hasil Ekspor DHE Kebijakan Investor Sektor Teknologi Sektor Finansial
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi DHE: Kewajiban Penempatan Dana Ekspor DiperpanjangMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana revisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang akan memperpanjang jangka waktu penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Revisi PP DHE: Parkir Minimal 1 Tahun dan Bunga Lebih TinggiPemerintah telah menyelesaikan revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) untuk mewajibkan parkir minimal selama 1 tahun dengan bunga yang lebih tinggi dibandingkan Singapura. Aturan ini akan segera diterbitkan pada pekan depan.
Baca lebih lajut »
Revisi Aturan DHE SDA Rampung, Eksportir Dilarang Mengirim Devisa Luar NegeriPemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP). Aturan baru ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun, meningkat dari 30 persen dengan jangka waktu tiga bulan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat perekonomian Indonesia. Pemerintah juga telah mengkomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan dan memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar AS per transaksi.
Baca lebih lajut »
Revisi PP DHE SDA: 50% atau 75%? Airlangga Hartarto Bantah Wajib ParkirMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah isu wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 50% dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Revisi PP DHE SDA hingga kini masih dalam proses pembahasan, dan salah satu revisi yang jelas adalah perpanjangan jangka waktu kewajiban penempatan dolar hasil ekspor menjadi minimal 1 tahun, dari sebelumnya 3 bulan. Sebelumnya, Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengungkapkan opsi nilai DHE yang dipertimbangkan antara menurunkan kewajiban penempatan menjadi 25% atau menaikkannya ke level 50-75%. Revisi ini dilakukan untuk menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor dan menambah cadangan devisa pemerintah untuk stabilitas kurs rupiah.
Baca lebih lajut »
Trump Beri Kabar Baik, Saatnya Menunggu Dolar Eksportir Balik ke RIPelantikan Trump serta aturan DHE diperkirakan akan menggerakkan pasar hari ini
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu Kewajiban Penempatan DHEPemerintah akan melakukan revisi terhadap aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP 36/2023. Salah satu perubahannya adalah memperpanjang jangka waktu penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri menjadi minimal 1 tahun, dari sebelumnya 3 bulan.
Baca lebih lajut »