Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP). Aturan baru ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun, meningkat dari 30 persen dengan jangka waktu tiga bulan sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat perekonomian Indonesia. Pemerintah juga telah mengkomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan dan memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar AS per transaksi.
Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa.Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentinganPemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Ia juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.
DHE SDA Revisi Aturan Ekspor Ekonomi Indonesia Cadangan Devisa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indonesia Perketat Aturan Penempatan DHE SDA untuk Perkuat Cadangan DevisaPemerintah Indonesia merevisi aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Aturan baru ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor mereka di sistem keuangan dalam negeri selama satu tahun.
Baca lebih lajut »
Indonesia Wajibkan Eksportir Simpan 100% DHE SDA Selama SetahunPemerintah Indonesia akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri minimal selama satu tahun. Kebijakan ini merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir menyimpan minimal 30% DHE SDA selama periode tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mengantisipasi potensi krisis keuangan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Wajib Parkir Devisa Ekspor SDA 100 Persen Selama Satu TahunPemerintah memperketat aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Aturan baru ini mengharuskan eksportir untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri selama satu tahun. Sebelumnya, aturan PP Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS untuk menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspornya selama tiga bulan. Aturan baru ini mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo dan telah diharmonisasikan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Pemerintah memastikan pengaturan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan dan akan menyediakan insentif untuk keperluan operasional seperti pembayaran pajak dan dividen. Eksportir juga diizinkan untuk mengonversi DHE-nya ke rupiah untuk membayar kebutuhan operasional bisnis. Para ahli menilai aturan ini tepat untuk memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah, tetapi beberapa merekomendasikan penerapan bertahap dan tidak 100 persen.
Baca lebih lajut »
Patrick Kluivert Tiba, Diiringi Sorak 'Indonesia, Indonesia, Indonesia'Patrick Kluivert telah mendarat di Indonesia, tepatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/1/2025) petang.
Baca lebih lajut »
Kebijakan DHE Telah Menjelang Final, BNI Siapkan Dua Instrumen BaruMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) baru segera diberlakukan. Terdapat dua instrumen baru yang akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini yaitu SVBI dan SUVBI. Bank Indonesia juga berencana meluncurkan infrastruktur pasar keuangan baru untuk mengatur dan mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing melalui Central Counterparty (CCP).
Baca lebih lajut »
Revisi PP DHE SDA: 50% atau 75%? Airlangga Hartarto Bantah Wajib ParkirMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah isu wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 50% dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Revisi PP DHE SDA hingga kini masih dalam proses pembahasan, dan salah satu revisi yang jelas adalah perpanjangan jangka waktu kewajiban penempatan dolar hasil ekspor menjadi minimal 1 tahun, dari sebelumnya 3 bulan. Sebelumnya, Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengungkapkan opsi nilai DHE yang dipertimbangkan antara menurunkan kewajiban penempatan menjadi 25% atau menaikkannya ke level 50-75%. Revisi ini dilakukan untuk menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor dan menambah cadangan devisa pemerintah untuk stabilitas kurs rupiah.
Baca lebih lajut »