Hukuman Romy menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
"ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Jumat Bahkan, kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 2019 lalu.
Selain itu, kata dia, vonis terhadap Rommy tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua Umum partai politik lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hukuman Romy Dipotong Jadi 1 Tahun, ICW: Lebih Rendah dari Hukuman Kepala DesaKurnia membandingkan Romy dan seorang kepala desa yang divonis 4 tahun penjara karena memeras korban Rp 30 juta.
Baca lebih lajut »
Romy Hingga Bentjok Minta Kulkas di Rutan, KPK TolakPara tahanan kasus korupsi meminta pemanas, kulkas, tak memakai baju tahanan saat menelpon keluarga, namun KPK menolaknya dan menyebut itu berlebihan.
Baca lebih lajut »
ICW: Pengurangan Hukuman Romi Coreng Rasa Keadilan |Republika OnlineICW Desak KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
Hukuman Romy Dipotong Jadi 1 Tahun, ICW: Lebih Rendah dari Hukuman Kepala DesaKurnia membandingkan Romy dan seorang kepala desa yang divonis 4 tahun penjara karena memeras korban Rp 30 juta.
Baca lebih lajut »
Romy Hingga Bentjok Minta Kulkas di Rutan, KPK TolakPara tahanan kasus korupsi meminta pemanas, kulkas, tak memakai baju tahanan saat menelpon keluarga, namun KPK menolaknya dan menyebut itu berlebihan.
Baca lebih lajut »
KPK Terbitkan Edaran Soal Penyaluran Bansos |Republika OnlineKPK menyadari penggunaan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.
Baca lebih lajut »