Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan investasi Binary Option, Doni Salmanan, jadi 8 tahun.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi 8 Tahun BuiPengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait investasi opsi biner.
Baca lebih lajut »
Hukuman Doni Salmanan DiperberatPengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan.
Baca lebih lajut »
Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Kasus Doni Salmanan hingga Vonis Diperberat Jadi 8 Tahun BuiPT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan atas kasus penipuan Quotex. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara, naik dari sebelumnya hanya 4 tahun.
Baca lebih lajut »
PT Bandung Perberat Vonis Doni Salmanan Jadi 8 Tahun PenjaraHukuman terpidana kasus investasi bodong Doni Salmanan diperberat di tingkat putusan banding.
Baca lebih lajut »
Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonis 4 tahun penjara.
Baca lebih lajut »