Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonis 4 tahun penjara.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonisnya 4 tahun penjara.
Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa Crazy Rich Soreang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Tindakan Doni Salmanan, kata hakim, telah merugikan konsumen. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hukuman Doni Salmanan DiperberatPengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan.
Baca lebih lajut »
PT Bandung Perberat Vonis Doni Salmanan Jadi 8 Tahun PenjaraHukuman terpidana kasus investasi bodong Doni Salmanan diperberat di tingkat putusan banding.
Baca lebih lajut »
Pencuri Rel Kereta di Serang Kepergok Petugas |Republika OnlinePelaku pencurian rel kereta terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Macam-macam Metode Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dikenal di DuniaFerdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Berikut metode pelaksanaan eksekusi mati yang pernah diterapkan di dunia.
Baca lebih lajut »
Viral Video Mata Trisha Eungelica Sembab dan Bengkak Seusai Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiAnak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Trisha Eungelica menjadi sorotan sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeruak ke publik.
Baca lebih lajut »
Mengapa KontraS Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo?Tak semua mendukung hukuman mati Ferdy Sambo, salah satunya KontraS. Berikut sederet alasan KontraS menolak hukuman mati.
Baca lebih lajut »