Apa hukum Valentine dalam Islam? Bolehkah jika dirayakan oleh pasangan suami istri?
Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang diperingati sebagian masyarakat dunia pada 14 Februari. Fenomena ini juga terjadi di Indonesia, terutama di kalangan remaja. Mereka biasa bertukar cokelat, bunga, atau hadiah untuk mengungkapkan kasih sayang.
Dikutip dari situs Muhammadiyah, perayaan Valentine dianggap mendekati zina. Hal ini berdasarkan kebiasaan anak muda yang meluapkan kasih sayang dengan pacaran, bahkan hingga berhubungan layaknya suami istri. Hari Valentine jelas tidak boleh dirayakan karena mendekati zina, bagaimana jika dirayakan pasangan suami istri atau keluarga?
Menurutnya, pasangan suami istri sangat dianjurkan untuk saling berkasih sayang setiap hari dan tidak perlu menunggu Hari Valentine.
Hukum Merayakan Valentine Hari Kasih Sayang Pasangan Hidup Asal-Usul Valentine Kondom Pasangan Suami Pernikahan Eropa Detiknews Santo Valentine No 3 Tahun 2017 Pasangan Suami Kampanye Pacaran Romawi Remaja Pacaran Kecintaan Asal-Usul Hari Valentine Mui ) Jatim Muhammadiyah Nu Online Claudius Gereja Suami Istri Zulfahmi Lubis . Muhibbuthabry Masail Fiqhiyah Al - Haditsah Keluarga Hukum Valentine Kristen Qs Al - Isra ' : 32 Agama Non-Muslim Sejarah Hari Valentine Hari Ibu Istri Ma ' Ruf Khozin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Merayakan Hari Valentine: Tinjauan Hukum dan Etika dalam IslamArtikel ini membahas tentang hukum dan etika merayakan Hari Valentine dalam Islam. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang perayaan ini karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Artikel ini juga menjelaskan sejarah Hari Valentine dan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perayaan tersebut.
Baca lebih lajut »
Bolehkah Menjual ASI? Ini Pendapat Ulama dalam IslamArtikel ini membahas tentang hukum jual beli air susu ibu (ASI) dalam Islam. Diulas pendapat ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Diperjelas bahwa mayoritas ulama Syafi'i memperbolehkan jual beli ASI, sedangkan mazhab lain melarangnya. Artikel juga menyinggung konsekuensi hukum yang muncul akibat hubungan mahram yang terbentuk akibat persusuan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Kritik Langkah KPK dalam Proses Hukum Hasto KristiyantoSesi FGD membahas tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan asisten pribadinya, Kusnadi. Para ahli menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan dan penyitaan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Temukan Potensi Pelanggaran Hukum oleh KPK dalam Kasus HastoFakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Haram atau Tidak?Sebetulnya, bolehkah umat Islam memberikan ucapan selamat Imlek? Bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam?
Baca lebih lajut »
Hukum Poligami dalam Islam, ASN Jakarta Boleh, Bagaimana Masyarakat Umum?Tidak dibenarkan melakukan poligami hanya karena rasa suka. Pernikahan harus memenuhi syarat-syarat pernikahan yang sehat.
Baca lebih lajut »