Sesi FGD membahas tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan asisten pribadinya, Kusnadi. Para ahli menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan dan penyitaan.
Para ahli hukum memberikan pandangan mendalam mengenai langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto . Pembahasan ini berlangsung dalam sesi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Firlmy Law Firm Yogyakarta. Sesi FGD dihadiri oleh sejumlah pakar hukum ternama, termasuk Chairul Huda, Prof. Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof.
Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah tindakan pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi, asisten pribadi Hasto Kristiyanto. Para ahli menyoroti bahwa proses pemeriksaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena Kusnadi tidak dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi. Mahrus Ali, salah satu pakar hukum yang turut hadir dalam FGD, menyatakan bahwa berdasarkan kajian dan analisis terhadap putusan pengadilan yang relevan, tidak ditemukan bukti yang mendukung keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap. Ia menekankan bahwa tindakan KPK terhadap Kusnadi tanpa panggilan sebagai saksi dapat berdampak hukum bagi penanganan kasus ini. Diperkirakan barang bukti yang disita bisa dinyatakan tidak sah dalam persidangan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan tersebut, dan penyidik KPK bisa menghadapi sanksi administratif atas kesalahan prosedur yang dilakukan. KPK sendiri tidak menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (21/1/2025). Biro Hukum KPK mengajukan penundaan sidang dengan alasan untuk mempersiapkan materi sidang, termasuk ahli dan dokumen administratif. Namun, permohonan penundaan ini ditolak oleh hakim tunggal yang mengadili kasus, sehingga sidang praperadilan Hasto Kristiyanto kembali digelar pada 5 Februari 2025.
KPK Hasto Kristiyanto Praperadilan Hukum Korupsi Prosedur Pengacara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas KeamananKomisi Pemberantasan Korupsi KPK terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu PAW anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Baca lebih lajut »
KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum: Mau Cari Apa Sih?Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berada di kawasan Bekasi, dan Kebagusan Jaksel.
Baca lebih lajut »
Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Hukum, PDIP: Pimpinan KPK Edisi JokowiBerita Hasto Kristiyanto Terjerat Kasus Hukum, PDIP: Pimpinan KPK Edisi Jokowi terbaru hari ini 2025-01-09 18:59:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaan KPK Senin 13 Januari 2025Menurut kuasa hukum, KPK telah secara prematur menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MKMaqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi. Ia berdalih pemilihan lima Komisioner KPK tidak sah karena dipilih oleh Presiden Joko Widodo, seharusnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto: Seharusnya Tak Mengulur-ulur WaktuKuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak mengulur-ulur waktu dalam proses praperadilan.
Baca lebih lajut »