Hukum Aborsi di Dunia

Indonesia Berita Berita

Hukum Aborsi di Dunia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai aborsi dianggap abai dan diskriminatif terhadap perempuan korban pemerkosaan.

Pada September 2019, terjadi penolakan oleh mahasiswa mengenai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang di dalamnya tercantum pasal-pasal mengenai aborsi yang dianggap abai dan diskriminatif terhadap perempuan korban pemerkosaan. Dalam RKUHP, disebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan kandungan atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, pasal aborsi dalam RKUHP ini juga diskriminatif lantaran membedakan perlakuan antara dokter dan korban. Dokter yang menggugurkan kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak akan dipidana. Namun, tak ada ketentuan serupa yang berlaku untuk perempuan yang mengalami darurat medis atau korban perkosaan.

Pada akhir 2018, Center For Reproductive Rights mencatat seluruh kebijakan mengenai aborsi di seluruh dunia.

Selain dari indikator diatas, ada lima pembagian wilayah di seluruh dunia yaitu berdasarkan permintaan seperti menekan populasi, alasan sosial atau ekonomi sebuah negara tertentu, untuk alasan menjaga kesehatan, untuk menyelamatkan hidup sorang wanita, dan dilarang sama sekali untuk melakukan tindakan aborsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berita hukum kemarin, penangkapan teroris hingga penegakan hukum BLBIBerita hukum kemarin, penangkapan teroris hingga penegakan hukum BLBIBeberapa berita hukum kemarin menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, mulai Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris di ...
Baca lebih lajut »

Jurnalis di Maroko Divonis 1 Tahun Penjara Kasus AborsiJurnalis di Maroko Divonis 1 Tahun Penjara Kasus AborsiPengadilan Rabat memvonis Raissouni melakukan aborsi ilegal dan hubungan seks di luar nikah. Raissouni ditangkap 31 Agustus lalu.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan PresidenPakar Hukum Beberkan Dampak Serius Menggagalkan Pelantikan PresidenPakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. PelantikanPresiden
Baca lebih lajut »

Analisis Profesor Hukum soal Perppu KPK Bisa Jadi Bumerang buat Presiden JokowiAnalisis Profesor Hukum soal Perppu KPK Bisa Jadi Bumerang buat Presiden JokowiGuru Besar Fakultas Hukum Universiats Padjadjaran (Unpad) I Gede Panca Astawa mengingatkan Presiden Jokowi tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. UUKPK
Baca lebih lajut »

Dosennya Ditangkap, IPB Hormati Proses HukumDosennya Ditangkap, IPB Hormati Proses HukumAB ditangkap beserta lima orang lainnya karena diduga terlibat tindakan pidana merencanakan kerusuhan pada aksi Mujahid 212 dengan menggunakan molotov.
Baca lebih lajut »

Denny Siregar dan Kesetaraan Hukum di Negara IniDenny Siregar dan Kesetaraan Hukum di Negara IniDenny Siregar sudah dilaporkan atas dugaan menyebar konten hoax sejak 2018
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-11 05:40:22