Pemerintah memberikan kelonggaran atau penundaan atau pemotongan pajak yaitu PPh Pasal 21/22/25, serta PPN.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyiapkan stimulus ekonomi untuk sektor riil. Stimulus ini merupakan perluasan pembebasan pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Niai .
Airlangga bercerita, untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur. Insentif tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas pada Rabu 22 April 2020 dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020. Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hore! Unsyiah Aceh Subsidi Kuota Internet untuk MahasiswaMahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh mendapatkan subsidi kuota internet gratis untuk belajar di rumah. Paket diberikan sebesar 8 GB permahasiswa. InternetGratis via detikinet
Baca lebih lajut »
Semua Pegawai di 18 Sektor Ini Bakal Gajian Full Bebas PajakUntuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak COVID-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal. Sektor mana saja? via detikfinance
Baca lebih lajut »
Insentif Pajak Diperluas, Menkeu Siapkan Rp 35,3 Triliun |Republika OnlinePemberian insentif pajak akan diperluas ke 18 sektor usaha.
Baca lebih lajut »
Sudah 12 Ribu Perusahaan Ajukan Permohonan Pembebasan Pajak KaryawanHingga 21 April terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan. pajak
Baca lebih lajut »
Corona, Sri Mulyani Guyur Rp35,3 T Ringankan Pajak 18 SektorMenteri Keuangan Sri Mulyani mengguyur Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak 18 sektor usaha terdampak virus corona.
Baca lebih lajut »
Setoran Pajak Migas Bakal Turun Gara-gara Harga Minyak AnjlokPenurunan harga minyak berisiko menekan penghasilan bisnis sektor migas yang dapat berujung pada tergerusnya setoran pajak.
Baca lebih lajut »