Pemberian insentif pajak akan diperluas ke 18 sektor usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapat insentif perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk membantu dunia usaha agar bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya akan merevisi PMK nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang di dalamnya mengatur sektor mana saja yang mendapat bantuan fiskal.
Sedikit berbeda dengan Menkeu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif terkait PPh pasal 21, PPh pasal 22, dan PPh pasal 25 ini diperluas kepada 761 KBLI. Rinciannya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencakup 100 KBLI. Kemudian sektor pertambahan dan penggalian untuk 27 KBLI, serta sektor industri pengolahan yang mencakup 127 KBLI.
Lalu ada sektor real estate dengan 3 KBLI dan sektor jasa profesional, ilmiah, dan teknis sebanyak 22 KBLI. Selain itu ada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan wisata, dan penunjang usaha lainnya sebanyak 19 KBLI. Melalui insentif itu, pemerintah menanggung 100 persen PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terdampak Covid-19, Perusahaan Pers Diberi Insentif PajakKetua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan DPR memastikan pemerintah memberikan insentif pajak untuk perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Penerima Keringanan Pajak Diperluas, Termasuk Bengkel MotorMenko Airlangga Hartarto bilang aturan sebelumnya memberi keringanan pajak 440 KBLI. Di aturan baru nanti, total 1.083 yang diusulkan menerima insentif.
Baca lebih lajut »
12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak Keryawan ke DJPDari jumlah tersebut sebanyak 9.610 perusahaan disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21 dengan 2.452 sisanya ditolak.
Baca lebih lajut »
Ada Covid-19, Penerimaan Pajak Diprediksi Hanya 97,2 Persen |Republika OnlinePenerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan akan mengalami kontraksi.
Baca lebih lajut »
Selama PSBB Depok, Layanan Tatap Muka Pembayaran Pajak DihentikanPembayaran pajak selama PSBB melalui beberapa bank dan retail, seperti BJB, BTN, BSM, BNI, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Traveloka dan Tokopedia.
Baca lebih lajut »
Penerimaan Pajak Tahun Ini Diramal Anjlok 8,5%Prediksi penerimaan pajak 2020 yaitu berkisar antara Rp 1.218,3 triliun hingga Rp 1.223,2 triliun atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah. Pajak via detikfinance
Baca lebih lajut »