Usai menyita uang suap Rp1 triliun diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan pasal pencucian uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN)
Usai menyita uang suap Rp1 triliun diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan pasal pencucian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul SH yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.Zarof Ricar Ditangkap, Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg DisitaHakim Mangapul, kata dia, menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Victor S. Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. “Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Andi kepada wartawan, Minggu 27 Oktober 2024.Kata dia, dengan diterapkannya vonis pencucian uang oleh Kejagung kepada Mangapul dapat membuka tabir terkait perkara yang diputus berdasarkan gratifikasi atau suap termasuk putusan pailit PT Hitakara.
“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apresiasi Kejagung RI Sita Uang Suap 1 T, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul SH Dikenakan Pasal Pencucian UangHitakara mengapresiasi hasil gerak cepat Kejaksaan Agung RI menyita uang suap 1 T.
Baca lebih lajut »
Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan TersangkaTersangka dikenakan pasal berlapis.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di KemangDua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Baca lebih lajut »
Industri Tembakau Disebut Serap Tenaga Kerja dengan Pendidikan TerbatasGelombang penolakan pasal-pasal tembakau yang bermasalah pada PP Kesehatan belum menemukan solusi
Baca lebih lajut »
Solidaritas Hakim: Gaji Kami Saat Ini Kayak Uang Jajan Rafathar Tiga Hari'Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak pak, seperti Dirut Mandiri, enggak minta pak,'
Baca lebih lajut »
Selain Minta Naik Gaji, Hakim Minta Masyarakat Awasi KinerjaSOLIDARITAS Hakim Indonesia SHI meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja hakim di Indonesia
Baca lebih lajut »