Heboh Guru di Karawang Korban Penganiayaan Ditolak Berobat Pakai JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Heboh Guru di Karawang Korban Penganiayaan Ditolak Berobat Pakai JKN, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 83%

BPJS Kesehatan jelaskan soal guru di Karawang korban penganiayaan yang ditolak berobat menggunakan JKN di rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta Belakangan kabar mencuat terkait guru di Karawang, Jawa Barat yang jadi korban penyiraman air keras ditolak berobat menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional di rumah sakit. Diketahui, ia datang berobat dengan membawa kartu JKN tapi pihak rumah sakit menolak karena dirinya termasuk korban penganiayaan.

"Kami mengimbau rumah sakit, tolong dibantu untuk diinformasikan kepada peserta soal penjaminan LPSK dan dibantu diinformasikan untuk dapat menghubungi ke LPSK. Karena itu sudah diatur di peraturan perundangan-undangan tentang perlindungan saksi dan korban," ucapnya. "Ya kalau ngurus kan ada keluarga pasiennya. Terus penanganan pasien gimana? Setahu kami hal itu sudah diatur juga di undang-undang terkait pelayanan medis, UU Perumahsakitan," Agustian Fardianto menerangkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Kesehatan Soal Diskriminasi Pelayanan ke Peserta: Masih Ada, tapi Secara Umum Sudah BerkurangDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengakui adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Mampu Bayar Klaim Lebih Cepat, Gelontorkan Rp113,47 Triliun Sepanjang 2022BPJS Kesehatan Mampu Bayar Klaim Lebih Cepat, Gelontorkan Rp113,47 Triliun Sepanjang 2022BPJS Kesehatan dalam pembayaran terhadap klaim sebesar 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Kesehatan Singgung Perokok yang Nunggak Iuran: Bayar Rokok Sebulan Rp 150 Ribu, tapi..Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyinggung konsumen rokok yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan: Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat ke VIP atau VVIPBPJS Kesehatan: Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat ke VIP atau VVIPNaik kelas rawat inap bagi peserta JKN untuk mendapatkan kelas VIP atau VVIP itu bisa dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 T Sepanjang Tahun 2022BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 T Sepanjang Tahun 2022Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit.
Baca lebih lajut »

Program JKN-KIS Bisa Dipakai untuk Skrining KesehatanProgram JKN-KIS Bisa Dipakai untuk Skrining KesehatanPembiayaan program JKN-KIS tidak hanya dimanfaatkan untuk membayar biaya kesehatan saat sakit, tetapi juga bisa dipakai untuk biaya skrining hipertensi, diabetes, dan kanker. Kesehatan AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 13:58:26