Naik kelas rawat inap bagi peserta JKN untuk mendapatkan kelas VIP atau VVIP itu bisa dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Liputan6.com, Jakarta Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat naik kelas rawat inap untuk mendapatkan layanan VIP atau VVIP. Naik kelas perawatan ke VIP atau VVIP dapat dilakukan bagi peserta JKN yang mendapatkan hak naik dari kelas 1.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. "Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin," jelasnya dalam dialog Economic Update, Kamis . Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.3 dari 4 halamanPenghitungan Selisih BiayaSelanjutnya, Pasal 48 Ayat 3 dijelaskan tentang penghitungan selisih biaya kenaikan kelas rawat inap.
Pengaturan juga tersirat dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan pada 11 Juli 2023. Dijelaskan dalam regulasi, peserta JKN dapat naik kelas perawatan, termasuk mendapatkan layanan VIP dan VVIP dengan membayar selisih biaya sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Program JKN-KIS Bisa Dipakai untuk Skrining KesehatanPembiayaan program JKN-KIS tidak hanya dimanfaatkan untuk membayar biaya kesehatan saat sakit, tetapi juga bisa dipakai untuk biaya skrining hipertensi, diabetes, dan kanker. Kesehatan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Mampu Bayar Klaim Lebih Cepat, Gelontorkan Rp113,47 Triliun Sepanjang 2022BPJS Kesehatan dalam pembayaran terhadap klaim sebesar 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN.
Baca lebih lajut »
Komisi IX DPR RI Pastikan Masyarakat Papua Barat Daya Terjamin Program JKNKomisi IX DPR RI terus memastikan bahwa penyelenggaraan Program JKN telah menjamin kesehatan seluruh masyarakat, hingga masyarakat Provinsi Papua Barat Daya. Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Cukup Tunjukkan KTP, Peserta JKN Aktif Dapat Terlayani BPJS KesehatanBPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku sedang menggiatkan sinergi untuk memenuhi ketentuan penganggaran peserta JKN
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp 113,47 T Sepanjang Tahun 2022Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit.
Baca lebih lajut »
Ekonom Prediksi Surplus Naik, Ekspor Impor Susut pada Juni 2023Sejumlah ekonom memprediksi kinerja ekspor impor pada Juni 2023 menurun, tetapi surplus neraca perdagangan lebih tinggi.
Baca lebih lajut »