Harus Bawa Dokumen Perjalanan, Penumpang KRL Turun 55%

Indonesia Berita Berita

Harus Bawa Dokumen Perjalanan, Penumpang KRL Turun 55%
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 92%

KAI mengimbau calon penumpang untuk mempersiapkan dokumen perjalanan, seperti STRP, untuk bisa menggunakan KRL.

BERDASARKAN pemantauan petugas KAI di seluruh stasiun, pelaksanaan PPKM darurat hari ke-10 terpantau lancar dan tertib.

Para pengguna KRL mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mengantre saat pemeriksaan dokumen perjalanan berlangsung. Calon pengguna KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun. Seperti, STRP atau surat keterangan lainnya yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, agar memudahkan petugas di stasiun saat melakukan pengecekan. Calon pengguna KRL yang dokumen perjalanannya tidak lengkap akan dilarang menggunakan KRL."Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 90.750 orang. Itu berkurang 55% dibandingkan Senin pekan lalu di waktu yang sama," jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin .

Bahkan, lanjut dia, stasiun yang biasanya mencatatkan volume pengguna terbesar, seperti Stasiun Tanah Abang, pada hari ini mencatatkan hanya 2.463 pengguna. Jumlah itu turun 65% dibandingkan waktu yang sama pada Senin pekan lalu."KAI Commuter mengajak calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan membawa dokumen perjalanan yang sah," imbuh Anne.

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal, diharapkan bekerja dari rumah . Pihaknya pun meminta masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Sudah Wajib Bawa STRP |Republika OnlinePenumpang KRL dari Stasiun Bogor Sudah Wajib Bawa STRP |Republika OnlinePenurunan penumpang KRL Commuter Line sudah terlihat di awal PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »

Ingat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari IniIngat, Penumpang KRL dari Stasiun Tangerang Wajib Bawa STRP Mulai Hari IniPenumpang kereta dari Stasiun Tangerang diwajibkan untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah aglomerasi se-Jabodetabek mulai hari ini, Senin (12/7/2021). | Megapolitan
Baca lebih lajut »

Besok, Pengguna KRL Harus Penuhi Syarat PerjalananBesok, Pengguna KRL Harus Penuhi Syarat PerjalananKAI Commuter memastikan adanya syarat perjalanan bagi pengguna KRL pada Senin besok. KAI mengimbau bagi pihak yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar tinggal di rumah. KRL
Baca lebih lajut »

Jangan Lupa Bawa STRP Saat Naik KRL Mulai Hari IniJangan Lupa Bawa STRP Saat Naik KRL Mulai Hari IniPemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.
Baca lebih lajut »

Ingat! Penumpang KRL Wajib Bawa STRP Mulai BesokIngat! Penumpang KRL Wajib Bawa STRP Mulai BesokPekerja yang menggunakan KRL diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas. Aturan ini mulai berlaku besok. Ingat!
Baca lebih lajut »

Beda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRPBeda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRPRevisi aturan terbaru tentang syarat bepergian menggunakan KRL, KA lokal, dan KA jarak jauh mulai berlaku Senin (12/7/2021) hari ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 04:39:30