Tidak ada hal meringankan dalam tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa.
Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri, kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya, keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Pada 1997 Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Kemudian pada 2009 aturan tentang Penanggulangan Narkotika pun diperbaharui dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan data di Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri menunjukkan, bahwa perkara narkotika menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan. Narkotika, korupsi dan terorisme adalah jenis kejahatanyang merupakan kejahatan terorganisir, lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Teddy Minahasa tidak Dapat Hal yang Meringankan saat Dituntut Hukuman MatiTeddy Minahasa dianggap sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu dan memerintahkannya untuk ditukar dengan tawas
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Hal yang MemberatkanTerdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Tak Ada Hal MeringankanTerdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa |Republika OnlineIrjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Dituntut Mati di Kasus Bandar Narkoba, Ini Sederet Hal MemberatkannyaSebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa Teddy Minahasa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang MemberatkanMantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut mati terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca lebih lajut »