Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.
Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.
Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Hal yang MemberatkanTerdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Tak Ada Hal MeringankanTerdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Terkait Kasus Bandar NarkobaJPU menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN JakbarJaksa bakal membacakan tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini.
Baca lebih lajut »
Bukti Keterlibatan Dinilai Sangat Lemah, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas demi HukumErwin Kallo berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa dibatalkan demi hukum.
Baca lebih lajut »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Narkoba Hari IniSidang kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
Baca lebih lajut »