Hakim Tolak Praperadilan Hasto, KPK Ditekan Segera Ajukan Perkara

Hukum & Kriminal Berita

Hakim Tolak Praperadilan Hasto, KPK Ditekan Segera Ajukan Perkara
PraperadilanHasto KristiyantoKPK
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 96 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 90%

Hakim tunggal Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, mantan anggota DPR RI. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan putusan ini menunjukkan independensi hakim di tengah tekanan politik. KPK diharapkan bergerak cepat untuk melengkapi berkas dan segera mengajukan Hasto ke pengadilan.

Dengan menolak Praperadilan Hasto, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar , mengatakan Hakim tetap mampu menjaga independensinya di tengah berbagai tekanan politik. Diketahui dalam sidang Praperadilan Hasto ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto. Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, kata Abdul Fickar Hadjar , KPK harus bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga, bisa segera membawa Hasto Kristiyanto untuk diadili di meja hijau.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa dalam putusannya pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada dua perkara. Artinya, belum masuk ke pokok pidana yang tersangkakan Hasto Kristiyanto. “Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya,” tuturnya. Sementara sebelumnya, Abdul Fickar Hadjar memang sudah meyakini bahwa KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sehingga, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada. “Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka, karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” katanya. Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku. Gugatan dilayangkan pada 10 Januari 2025. Gugatan Hasto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal. Dalam perkara yang menjeratnya, Hasto bersama-sama Harun Masiku disangkakan melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Selain itu, ia ditetapkan tersangka perintangan penyidikan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.Hasto disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam nandphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Praperadilan Hasto Kristiyanto KPK Abdul Fickar Hadjar Hakim Pengadilan Suap Perintangan Penyidikan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Tolak Permohonan Hasto untuk Membatalkan Penetapan Tersangka KPKHakim Tolak Permohonan Hasto untuk Membatalkan Penetapan Tersangka KPKHakim sidang praperadilan Djuyamto menolak permohonan Hasto Kristiyanto untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2023 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

Hakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto KristiyantoHakim PN Jaksel tolak praperadilan status tersangka Hasto KristiyantoHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ...
Baca lebih lajut »

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tersangka Dalam Dua KasusHakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tersangka Dalam Dua KasusHakim Djuyamto memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam dua perkara. Meskipun Hasto dan KPK menyatakan optimisme dan penghormatan terhadap putusan pengadilan, pihak pemohon tidak merinci kasus yang dipertanyakan dalam permohonannya.
Baca lebih lajut »

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto KristiyantoHakim Tolak Permohonan Praperadilan Hasto KristiyantoHakim Tunggal Djuyamto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto karena terdapat dua perkara yang menjeratnya. Hakim menilai permohonan Hasto tidak spesifik dan tidak mencantumkan ketidakabsahan penetapan tersangka dalam kasus apa.
Baca lebih lajut »

Hakim Djuyamto di Tengah Dua Cerita KPK dan HastoHakim Djuyamto di Tengah Dua Cerita KPK dan HastoSetelah agenda sidang praperadilan Rabu, hakim Djuyamto langsung sibuk menyusun putusan praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK yang dibacakan keesokan hari.
Baca lebih lajut »

Kandaskan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Singgung KPK Bukan Organisasi PolitikKandaskan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Singgung KPK Bukan Organisasi PolitikDalam amar pertimbangannya, hakim menyinggung soal KPK yang disebut-sebut kubu Hasto bak organisasi politik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 06:33:05