Hakim Tolak Permohonan Hasto untuk Membatalkan Penetapan Tersangka KPK

NEWS Berita

Hakim Tolak Permohonan Hasto untuk Membatalkan Penetapan Tersangka KPK
SUAPKPKHASTO KRISTIYANTO
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 63%

Hakim sidang praperadilan Djuyamto menolak permohonan Hasto Kristiyanto untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2023 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim sidang praperadilan Djuyamto menolak permohonan Hasto Kristiyanto untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, ujar Djuyamto saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof H Oemar Seno Adji, Kamis, 13 Februari 2024.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2023 dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain suap, Hasto juga dijerat KPK dengan dugaan perintangan penyidikan. Hasto dituduh ikut serta atau bersama-sama menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa duduk di kursi parlemen. KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sudah diusut oleh KPK pada 2020 lalu. Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri telah divonis bersalah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

SUAP KPK HASTO KRISTIYANTO HARUN MASIKU WAHYU SETIAWAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Siap Serahkan 153 Bukti ke Hakim dalam Sidang Praperadilan Hasto KristiyantoKPK Siap Serahkan 153 Bukti ke Hakim dalam Sidang Praperadilan Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 153 bukti untuk memperkuat kasus suap yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Hasto terhadap statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Baca lebih lajut »

KPK Setor 153 Bukti ke Hakim Buat Lawan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Apa Saja?KPK Setor 153 Bukti ke Hakim Buat Lawan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Apa Saja?Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK terkait status tersangkanya digelar di PN Jaksel.
Baca lebih lajut »

Tim Hukum Hasto Kristianto: Tak Ada Bukti Hasto Terlibat Kasus Harun MasikuTim Hukum Hasto Kristianto: Tak Ada Bukti Hasto Terlibat Kasus Harun MasikuMenurut Patra, pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku dengan Hasto Kristianto sama sekali.
Baca lebih lajut »

Hasto: Majelis Hakim Diharapkan Mencari Keadilan dalam PraperadilanHasto: Majelis Hakim Diharapkan Mencari Keadilan dalam PraperadilanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap majelis hakim mempertimbangkan keadilan dalam memutuskan praperadilannya atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. Ia menyatakan akan menghormati keputusan hakim apapun hasilnya.
Baca lebih lajut »

Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim PraperadilanHasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim PraperadilanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan hakim praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang ia percaya akan mencari keadilan. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam pidatonya menyebut hakim harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dialektika dalam memutuskan keadilan.
Baca lebih lajut »

Hakim Diingatkan Uji Keterlibatan Hasto, Bukan Benar TidaknyaHakim Diingatkan Uji Keterlibatan Hasto, Bukan Benar TidaknyaPengacara Hasto Kristiyanto, Iskandar, menekankan pentingnya hakim dalam sidang praperadilan untuk menguji keterlibatan Hasto, bukan kebenarannya. Iskandar menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menguji dua alat bukti dan sah tidak sahnya, sedangkan bukti yang membuktikan perbuatan Hasto akan diuji di perkara pokok.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 16:47:05